Hukum: Pilar Pertama dan Pilar Terakhir
- Cecep Syamsul Hari
- Apr 3, 2023
- 1 min read
Updated: Apr 5, 2023
Menghakimi tanpa hukum tidak boleh terjadi di negara hukum. Selain merupakan contradictio in terminis, juga merupakan penghinaan atas logika kebenaran dan penistaan terhadap rasa keadilan. Hukum adalah pilar pertama dan juga pilar terakhir dalam penegakan keadilan. Seseorang atau sekelompok orang tidak berhak menyatakan seseorang atau sekelompok orang yang lain sebagai bersalah sebelum hukum menyatakannya bersalah. Dalam perspektif peradaban, dengan cara inilah suatu negara dapat dipandang sebagai negara besar dan memiliki martabat di dalam pergaulan antarbangsa.
II Re-post Status Facebook Cecep Syamsul Hari II 17 Desember, 2016.