top of page
Search

Hukum: Pilar Pertama dan Pilar Terakhir

  • Writer: Cecep Syamsul Hari
    Cecep Syamsul Hari
  • Apr 3, 2023
  • 1 min read

Updated: Apr 5, 2023

Menghakimi tanpa hukum tidak boleh terjadi di negara hukum. Selain merupakan contradictio in terminis, juga merupakan penghinaan atas logika kebenaran dan penistaan terhadap rasa keadilan. Hukum adalah pilar pertama dan juga pilar terakhir dalam penegakan keadilan. Seseorang atau sekelompok orang tidak berhak menyatakan seseorang atau sekelompok orang yang lain sebagai bersalah sebelum hukum menyatakannya bersalah. Dalam perspektif peradaban, dengan cara inilah suatu negara dapat dipandang sebagai negara besar dan memiliki martabat di dalam pergaulan antarbangsa.


II Re-post Status Facebook Cecep Syamsul Hari II 17 Desember, 2016.



 
 

Recent Posts

See All
And We are Old...

Di tengah perasaan yang menekan dari dunia yang sedang sangat muram ini, petikan surat dari seorang sahabat lama, yang tinggal ribuan...

 
 

© 2013 - 2083 I Cecep Syamsul Hari I All rights reserved

bottom of page